Besaran Bantuan UKT Kemdikbud Tahun 2021 Beserta Syarat Mendapatkannya
Kemdikbudristek akan menyalurkan bantuan kepada mahasiswa berupakan bantuan UKT. Berikut besaran bantuan dan syarat mendapatkannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran bantuan UKT, beserta syarat mendapatkannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan kembali menyalurkan bantuan kepada siswa, mahasiswa dan tenaga pendidik.
Bantuan yang diberikan berupa kuota internet gratis hingga bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Adapun penyaluran bantuan dilakukan mulai September 2021.
Berikut besaran bantuan UKT yang diberikan, beserta persyaratan mendapatkan bantuan.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Bantuan UKT 2021
Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari laman kemdikbud.com, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Lantas, apa saja syarat sebagai penerima bantuan UKT?
Syarat Penerima Bantuan UKT