Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Bantuan UKT Kemdikbud Tahun 2021 Beserta Syarat Mendapatkannya

Kemdikbudristek akan menyalurkan bantuan kepada mahasiswa berupakan bantuan UKT. Berikut besaran bantuan dan syarat mendapatkannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besaran Bantuan UKT Kemdikbud Tahun 2021 Beserta Syarat Mendapatkannya
kemdikbud.go.id
Besaran bantuan UKT tahun 2021 dan syarat mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran bantuan UKT, beserta syarat mendapatkannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan kembali menyalurkan bantuan kepada siswa, mahasiswa dan tenaga pendidik.

Bantuan yang diberikan berupa kuota internet gratis hingga bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Adapun penyaluran bantuan dilakukan mulai September 2021.

Berikut besaran bantuan UKT yang diberikan, beserta persyaratan mendapatkan bantuan.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Bantuan UKT 2021

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari laman kemdikbud.com, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.

Lantas, apa saja syarat sebagai penerima bantuan UKT?

Syarat Penerima Bantuan UKT

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas