CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau Lewat Aplikasi, Masukkan Nomor HP
Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Apabila tidak menerima SMS, langsung buka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Baca juga: Syarat Anak dan Remaja dengan Penyakit Jantung Bawaan Dapat Terima Vaksinasi Covid-19
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Pemprov Targetkan 70 Persen Warga DI Yogyakarta telah Divaksin Bulan September 2021 Nanti
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Tiga Bulan Stabil Tanpa Keluhan, Pasien Jantung Boleh Terima Vaksin Covid-19
Sertifikat Vaksin untuk Syarat Kegiatan di Jakarta
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Selain itu, sertifikat vaksin Covid-19 juga untuk masuk berkunjung ke gedung perkantoran.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Satu di antara aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran dan warteg.
Baca juga: Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan
Diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Tak hanya itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan jarak jauh.
(Tribunnews.com/Nuryanti)