Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan

Dirjen Ingin vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakat, terutama anak-anak panti.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak Dinas Dukcapil untuk melakukan pendataan di panti asuhan.

Pendataan ini dilakukan agar vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakat, terutama anak-anak panti.

Mengingat tidak semua anak di panti asuhan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) sehingga, kata Zudan, anak-anak dapat melakukan vaksinasi sekaligus memiliki NIK.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke-1 dan 2 di Link Resmi pedulilindungi.id

Baca juga: Antusiasme Membeludak, Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Minta Pemerintah Tambah Pasokan Vaksin

Terkait prosesnya, kata Zudan, Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan pendataan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Zudan juga mengimbau, bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki NIK diminta untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa mengikuti vaksinasi.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan 

Sebagai informasi, imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yakni Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.

Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Data Terbaru Menunjukkan Jumlah Kematian Warga Jakarta yang Belum Divaksinasi Tiga Kali Lebih Besar

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas