Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan
Dirjen Ingin vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakat, terutama anak-anak panti.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak Dinas Dukcapil untuk melakukan pendataan di panti asuhan.
Pendataan ini dilakukan agar vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakat, terutama anak-anak panti.
Mengingat tidak semua anak di panti asuhan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) sehingga, kata Zudan, anak-anak dapat melakukan vaksinasi sekaligus memiliki NIK.
“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke-1 dan 2 di Link Resmi pedulilindungi.id
Baca juga: Antusiasme Membeludak, Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Minta Pemerintah Tambah Pasokan Vaksin
Terkait prosesnya, kata Zudan, Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan pendataan.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Zudan juga mengimbau, bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki NIK diminta untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa mengikuti vaksinasi.
“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan
Sebagai informasi, imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Yakni Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.