Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh

Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.

Pemerintah mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada bulan Agustus 2021.

Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?

Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?

Berita Rekomendasi

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Subsidi gaji Kemnaker
Subsidi Gaji Kemnaker tidak ada pemotongan

"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).

Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?

Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.


Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah oleh Bank Penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas