Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh

Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021. 

Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)


Berita Terkait Lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas