KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Provinsi Jambi
Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu kemarin dan saat ini PS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.con, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pihak swasta berinisial PS yang melakukan penyuapan kepada Anggota DPRD Jambi kasus suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu kemarin dan saat ini PS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Sabtu 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya
Tersangka PS langsung dibawa dari Jambi ke Jakarta pada siang tadi dan kini telah berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali mengatakan tersangka PS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK sehingga membuat tim penyidik satgas KPK melakukan penangkapan langsung dari Jambi.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Baca juga: Data KPK: Selama Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Setor LHKPN
"Yang berangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," sambungnya.
Terpantau saat hadir di gedung KPK, PS mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans dan wajah tertutup masker.
Terlihat PS dijaga ketat oleh tim penyidik dari KPK dengan tangan diborgol saat memasuki gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Teringat Ucapan Firli yang akan Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya
Kendati begitu, Ali belum membeberkan secara pasti kronologi penangkapan serta penetapan penahanan dari PS serta perannya dalam perkara ini.
Hal itu akan disampaikan pada jumpa pers yang akan dilakukan KPK pada sore ini.
"Mengenai dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.