Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.

Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.

"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.

Baca juga: Hasilnya Memuaskan Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus

Baca juga: Pemerintah Sebut Kebijakan PPKM Menunjukkan Hasil yang Cukup Menggembirakan

Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.

5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.

Baca juga: Arahan dari Jokowi, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas