Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021. 

Terkait hal tersebut, Jokowi meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.

“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini."

"Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada."

"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien."

"Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” jelas Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas