Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021. 

Kedua, Jokowi meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing.

Sehingga, mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus Covid-19 tidak menyebar luas.

Ketiga, ia menginstruksikan agar para pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter).

Terkait hal tersebut, Jokowi meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.

“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini."

"Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada."

"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien."

Berita Rekomendasi

"Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” jelas Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas