Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali. Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
/Jeprima
Suasana pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Simak aturan terbaru PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. 

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali.
Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali.

Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, pada Sabtu (7/8/2021)

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Jokowi memerintahkan jajarannya agar kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali direspons dengan cepat. 

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas