Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali. Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
/Jeprima
Suasana pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Simak aturan terbaru PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. 

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021.

Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati. Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Daryono)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas