BREAKING NEWS: Pernikahan Anggota DPR di Solo Dibubarkan, Ini Kata Gibran
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satgas Covid-19 membubarkan pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Jawa Tengah.
Anggota DPR RI ini nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah.
Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.
Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, 11 Daerah Masih Alami Kenaikan Kasus Positif: Ada Jabar hingga Papua
Satpol PP Solo Bertindak
Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga.
Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.
Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).
"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.