BREAKING NEWS: Pernikahan Anggota DPR di Solo Dibubarkan, Ini Kata Gibran
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Editor: Hasanudin Aco
"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya.
"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya.
Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut.
"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya.
TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai.
Profil Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Lahir di Jombang tanggal 25 Juni 1971, Luluk Nur Hamidah dikenal sebagai aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU).
Luluk Nur Hamidah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019—2024 dari dapil Jawa Tengah IV.
Dia menjadi anggota Komsi IV yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan.
Karier
Luluk dikenal sebagai aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU) dan menjabat sebagai Wakil Ketua PP LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama).
Dia pernah menjadi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Wanita kelahiran Jombang ini bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.