Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya

Bantuan Subsidi Gaji diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi, berikut cara cek daftar penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya
Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Bantuan Subsidi Gaji diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi, berikut cara cek daftar penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji tahun 2021 akan disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Dana bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Kabupaten/Kota Mana Saja yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Ini Daftarnya

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Rekomendasi

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: BSU Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Belum Punya Rekening Bank Himbara?

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Tetap Terima BSU

Berikut Syarat Penerima BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas