Jokowi Akui Sering Mendapat Keluhan Pengurusan Izin Usaha Berbelit-belit
Jokowi mengatakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, melainkan untuk memberikan standar layanan dalan memberikan izin baik dipusat maupun daerah.
Melalui OSS ini Kewenangan Daerah memberikan izin masih ada namun harus disertai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria.
Baca juga: Luncurkan OSS, Jokowi Ingin Indonesia Berkategori Negara Sangat Mudah untuk Investasi
"Agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis," katanya.
Presiden mengaku sering mendapatkan permintaan dari para pelaku usaha baik itu usaha kecil, menengah, hingga besar agar perizinan usaha dibuat mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit.
Baca juga: Resmikan OSS, Jokowi: Kalau Ada Pejabat Tidak Bersih Laporkan ke Saya
Presiden yakin bila OSS ini dijalankan dengan benar maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," katanya.
Reformasi perizinan usaha melalui OSS ini kata Presiden bertujuan untuk mempermudah pengurusan izin usaha sehingga berdampak pada banyak wirausaha baru di Indonesia. Selain itu mempercepat transformasi usaha sektor informal menjadi formal.
"Yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata dia
Presiden meminta pelaku usaha, investor dalam dan luar negeri, serta pelaku UMKM Untuk memanfaatkan layanan OSS sebaik-baiknya agar dan meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang luas.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan dan memudahkan para pengusaha, jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi meresmikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (9/8/2021).
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Tujuannya untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.
Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak perlu mendatangi Kementerian atau Pemerintah Daerah untuk mengurus izin usaha, melainkan cukup dengan cara online.
OSS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.