Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas, Apa Tugasnya?
Selain mengevaluasi PPKM, Menko Marves Luhut juga ditunjuk jadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamaran Danau Prioritas. Apa tugasnya?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Penunjukan Menko Marves ini tertuang dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 22 Juni 2021, dalam rangka menjaga dan memulihkan kondisi dan fungsi danau di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap 2 Tantangan Pemerintah di Masa Pandemi, Dunia Nyata & Dunia Maya
Baca juga: Ramai Poster Luhut Binsar Pandjaitan Maju Jadi Capres 2024, Ini Kata Jubir
Selain Luhut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga diikutsertakan.
Airlangga Hartanto menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas.
Seperti diketahui, keduanya juga berperan penting dalam mengevaluasi PPKM darurat.
Adapun struktur pengurus dewan pengarah penyelamatan danau Prioritas Nasional, dilihat Tribunnews dalam Pepres itu,antara lain:
- Ketua Dewan Pengarah, adalah Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
- Wakil Ketua Dewan Pengarah, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
- Ketua Harian, yakni Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono.
- Wakil Ketua Harian I, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
- Wakil Ketua Harian II, adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Sementara, untuk anggotanya, adalah sebagai berikut:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Pertanian
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Kepala Badan Informasi Geospasial
Lantas apa tugas dari Luhut dan jajaran kementerian lainnya?
Terlihat dalam pasal 9 Perpres itu, dewan pengarah bertugas untuk memberi arahan dalam strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
"Memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional."
"Menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden," bunyi pasal itu.
Kemudian, perpres itu juga mengatur soal pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Baca juga: Moeldoko: Pak Luhut dan Airlangga Dapat Perintah dari Presiden dalam Rapat Kabinet
Untuk diketahui, penetapan Danau Prioritas Nasional dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: