Luncurkan OSS, Jokowi Ingin Indonesia Berkategori Negara Sangat Mudah untuk Investasi
Presiden mengatakan OSS dibuat untuk memangkas birokrasi sehingga pelaku usaha mudah mengurus perizinan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, (9/8/2021).
Presiden mengatakan OSS dibuat untuk memangkas birokrasi sehingga pelaku usaha mudah mengurus perizinan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Sentra Pengendalian Covid-19
Menurutnya berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia tergolong negara yang mudah untuk berinvestasi. Indonesia berada pada peringkat 73 dari 190 dalam kemudahan berusaha atau easy of doing business pada 2020 lalu.
"Itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup," kata Jokowi.
Dengan adanya OSS, Presiden ingin Indonesia menjadi negara yang tergolong sangat mudah untuk berinvestasi. Oleh karena itu, adanya OSS diharapkan para pelaku usaha semakin mudah melakukan kegiatannya di Indonesia, termasuk berinvestasi.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar di Bandung
"Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari mudah menjadi sangat mudah , itu target kita," katanya.
Menurut Presiden, kunci dalam kemudahan berusaha adalah dalam perizinan.
Sehingga pemerintah kemudian melakukan reformasi dalam mengurus perizinan agar lebih mudah melalui OSS.
"Perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," katanya.
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Tujuannya untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.
Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak perlu mendatangi Kementerian atau Pemerintah Daerah untuk mengurus izin usaha, melainkan cukup dengan cara online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.