Penjelasan Kemkominfo Soal Penundaan Proses Migrasi Siaran TV Digital
Kemkominfo menunda proses Analog Switch Off atau ASO, migrasi TV Analog ke TV Digital tidak jadi dilakukan tanggal 17 Agustus 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda proses Analog Switch Off atau ASO tahap 1.
Itu berarti, semua masyarakat masih bisa menggunakan TV Analog pada 17 Agustus nanti.
Sebelumnya, Kemkominfo akan melakukan migrasi TV Digital tahap pertama pada tanggal 17 Agustus 2021.
Namun, Kemkominfo menganggap perlu adanya penjadwalan ulang terhadap proses ASO.
Hal tersebut diketahui melalui konferensi pers online yang digelar pada Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, ATVSI: Perlu Edukasi ke Masyarakat
Ismail selaku Dirjen SDPPI Kominfo mengatakan bahwa Kemkominfo menganggap perlu adanya penjadwalan ulang.
Sehingga ASO tahap pertama tanggal 17 Agustus 2021 akan ditunda.
Ismail pun menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan penundaan proses migrasi.
"Yang pertama, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19."
"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses Analog Switch Off tahap pertama ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021, juga kami melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaranTV digital ini, masih diperlukan persiapan lebih lanjut", ucap Ismail.
Meski begitu, Ismail belum dapat menyampaikan kapan tanggal pastinya kelanjutan proses ASO.
"Tanggalnya, pastinya akan diumumkan segera setelah Peraturan Menteri dilakukan revisi dan ditanda tangani oleh Pak Menteri' ucap Ismail.
Berikut ini jadwal migrasi TV Digital sebelum adanya penundaan dari Kemkominfo:
Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital
- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
Apa Itu Televisi Digital?
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
TV Analog
- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
TV Digital
- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Cara Mendapatkan Siaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.
Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait TV Digital