Pimpinan KPK Terbitkan Aturan Baru: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Panitia Penyelenggara
Dalam Perkom Nomor 6 Tahun 2021 itu, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dari salinan yang didapat Tribunnews.com, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli.
Hanya ada satu pimpinan yang tidak tanda tangan, yaitu Alexander Marwata.
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik
Dalam Perkom Nomor 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga: KPK Jebloskan 2 Eks Politisi PPP ke Penjara
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.