Tim Advokasi Korban Bansos Covid-19 Layangkan Berkas Memori Kasasi
Tim Advokasi korban bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 resmi melayangkan berkas memori kasasi sebagai upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui Peng
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi korban bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 resmi melayangkan berkas memori kasasi sebagai upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim, terkait pernyataan sudah kami sampaikan Minggu lalu," kata anggota tim advokasi Ahmad Fauzi dari YLBHI kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Dalam berkas memori kasasi tersebut Fauzi mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa poin termasuk di antaranya menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas penolakan permintaan penggabungan perkara tersebut.
Dirinya menyebut putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 hingga 101 KUHAP.
Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Majelis hakim pada persidangan juliari Peter Batubara itu salah menerapkan hukum. jadi majelis hakim tidak memuat hukum yang cukup dalam pertimbangannya," tutur Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Korban korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang diwakili oleh tim advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/7/2021) hari ini.
Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Bagi Tim Advokasi, penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia," kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memaparkan, setidaknya ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan kasasi.
Pertama, dikatakannya, hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, masalahnya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana.
"Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Kurnia.
Kedua, menurut tim advokasi, hakim benar-benar telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan.