Tim Advokasi Korban Bansos Covid-19 Layangkan Berkas Memori Kasasi
Tim Advokasi korban bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 resmi melayangkan berkas memori kasasi sebagai upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui Peng
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebab, penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," ujar Kurnia.
Atas dasar tersebut, bagi tim advokasi korban korupsi bansos, penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut harus dilawan melalui mekanisme yang tersedia yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tim Advokasi dan korban korupsi bansos sangat berharap Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," harapnya.
Selain itu, disebutkan Kurnia, MA juga mesti menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya serta dapat “membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan” serta “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Sebagaimana diketahui, pertengahan Juni lalu 18 orang warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Alas hukum yang digunakan secara terang benderang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi tim advokasi untuk melengkapi dokumen.
Namun, pasca itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal.
Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari.