Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Website Setkab Sudah Pulih Pekan Lalu,  Tapi Diretas Lagi

Website atau situs Sekretariat Kabinet RI di  Setkab.go.id mengalami peretasan pada akhir Juli lalu atau tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Website Setkab Sudah Pulih Pekan Lalu,  Tapi Diretas Lagi
Ist
Deputi Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet RI Thanon Aria Dewangga 

"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebutkan dua pelaku yang meretas masih berusia remaja berinisial Zyy dan Lutfifakee.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya.

Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Pasalnya, kata Slamet, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, Slamet mengingatkan bahwa masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. 

BERITA REKOMENDASI

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan IT untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas