CARA Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
Berikut cara mengecek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca juga: Heboh Beras Bantuan PPKM Tidak Layak, Buwas: Tidak Ada Niatan Bulog Mengecewakan Warga
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Mulai September 2021, Ini Syarat dan Besaran Kuotanya
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.
Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.