Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Resmi pedulilindungi.id atau Lewat Aplikasi di HP

Berikut ini cara lengkap untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Resmi pedulilindungi.id atau Lewat Aplikasi di HP
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung Mal Paragon menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Dikutip dari laman maritim.go.id, satu di antara ketentuan yang berlaku, yakni pengunjung mal dan pusat perbelanjaan harus sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 50 Juta Orang

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;


3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas