Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NCB Interpol Indonesia: Keberadaan Harun Masiku Belum Terdeteksi

Keberadaan eks politikus PDIP Harun Masiku masih terus dilacak sejak interpol resmi menerbitkan red notice.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NCB Interpol Indonesia: Keberadaan Harun Masiku Belum Terdeteksi
KPU
Eks politikus PDIP Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan lokasi keberadaan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku masih belum terdeteksi.

Amur menyampaikan keberadaan eks politikus PDIP tersebut masih terus dilacak sejak interpol resmi menerbitkan red notice.

Hingga kini, belum ada laporan dari negara lain terkait keberadaan Harun Masiku.

"Bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat itu posisinya sekarang," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Ia menyampaikan nama Harun Masiku telah disebar di 194 negara yang tergabung sebagai anggota Interpol.

Nantinya, mereka akan mengawasi setiap data perlintasan untuk turut mencari keberadaan Harun Masiku.

Negara-negara tersebut nantinya akan memberikan notifikasi jika tersangka dugaan kasus korupsi itu terdeteksi di suatu negara.

Baca juga: KPK Bawa Dua Koper Hitam Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dia mengatakan, Interpol juga turut menjalin komunikasi sejumlah negara-negara tetangga di kawasan ASEAN ataupun Asia Pasifik.

"Teman-teman interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kita kirim untuk mencekal, menangani atau menangkap bila subjek red notice melintas. Dan beberapa negara merespon kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," katanya.

Adapun red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu.

Hingga kini, keberadaan kader partai moncong putih itu masih misteri.

Baca juga: NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Telah Terbit Sebulan yang Lalu

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kasatgas Penyidik KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Ini Respons Firli Bahuri

ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan termasuk Harun Al Rasyid melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas