NCB Interpol Ungkap Pihak yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana angkat bicara terkait tidak adanya nama Harun Masiku dalam situs resmi interpol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana angkat bicara terkait tidak adanya nama Harun Masiku dalam situs resmi interpol meskipun telah diterbitkan red notice.
Amur mengatakan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Perancis, memang diminta mengisi satu kolom permintaan dipublish atau tidak.
Dalam kasus ini, kata dia, permintaan untuk tidak dipublikasikan red notice eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) di situs resmi interpol merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan RI maupun internal interpol Indonesia.
"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan. Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.
Baca juga: NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Telah Terbit Sebulan yang Lalu
Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.
"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublish di situs resmi interpol lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.
"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya I247 itu 194 negara," ujar dia.
Baca juga: Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol.
"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," katanya.
Adapun red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu.
Hingga kini, keberadaan kader partai banteng moncong putih itu masih misteri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.