Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NCB Interpol Ungkap Pihak yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol

Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana angkat bicara terkait tidak adanya nama Harun Masiku dalam situs resmi interpol.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NCB Interpol Ungkap Pihak yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol
KPU
Politikus PDIP Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK terkait kasus suap anggota KPU RI. 

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga: KPK Klaim Negara Tetangga Respons Red Notice Harun Masiku

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan termasuk Harun melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berita Rekomendasi

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas