Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Shihab Bakal Ditahan Sampai 7 September 2021

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Shihab Bakal Ditahan Sampai 7 September 2021
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.

"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Angke Tambora Kecewa Bantuan Beras dari Pemerintah : Kutunya Banyak, Berasnya Berbatu

Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas