Pengantin Baru dan Pasangan Lama Bisa Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Buatnya
Simak cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.
Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.
Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital: Datang ke KUA dan Isi Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id
Baca juga: Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital
Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.
Berikut selengkapnya cara membuat kartu nikah digital.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email
- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Masukkan data pernikahan melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kemudian, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik.
Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat (6/8/2021). dikutip dari kemenag.go.id.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Baca juga: Simak 3 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Tahap ke-1 dan 2
Baca juga: Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya
Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
(Tribunnews.com/Yurika)