Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Laman Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Laman Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan Layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah/Gaji. Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga: Saat Pandemi, MTI Berharap Perusahaan Berikan Bantuan ke Mitra Maupun Karyawannya

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

Berita Rekomendasi

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Heboh Beras Bantuan PPKM Tidak Layak, Buwas: Tidak Ada Niatan Bulog Mengecewakan Warga

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas