Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya

Bantuan Subsidi Upah/Gaji kembali disalurkan pada pekerja yang terdampak COVID-19,berikut cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya
Tangkapan Layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah/Gaji kembali disalurkan pada pekerja yang terdampak COVID-19,berikut cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali akan disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 500 ribu kepada para pekerja dan diberikan selama dua bulan, jadi totalnya setiap pekerja akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp 1 juta.

Bantuan disalurkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap pertama, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi upah/gaji nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

Program pemberian bantuan subsidi upah/gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19

Status penerima bantuan BSU dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji? Cek Nama Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapan Penyaluran BSU

Berita Rekomendasi

Cara Cek Daftar Penerima BSU:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja 2021, Beserta Skema Penyaluran BSU Rp 1 Juta

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas