Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Duga Arteria Dahlan Langgar Kode Etik Gegara Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung

Lucius Karus menduga Arteria telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Formappi Duga Arteria Dahlan Langgar Kode Etik Gegara Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung
Tangkap Layar YouTube Metro TV
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik langkah Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan yang membela tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung.

Peneliti Formappi Lucius Karus menduga Arteria telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan.

Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, di mana dalam perkara pengeroyokan itu, Arteria yang bertindak sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.

"Berdasarkan informasi yang beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja, bisa ditujukan kepada Arteria, jika ia terbukti menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes di Bandar Lampung. Bukan cuma ini, tetapi dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban," ujar Lucius kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Lucius menegaskan, sepatutnya Arteria  sebagai legislator di Senayan itu harus bersikap netral pada perkara tersebut, bukan malah terkesan bertingkah seperti lawyer dari pihak terduga pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Inspektorat Tanggamus Lampung Minta Uang Dana Desa yang Ditilep 2 Oknum Dikembalikan

"Keterlibatan Arteria di pihak terduga pelaku pengeroyokan merupakan sesuatu yang tak patut. Sebagai anggota DPR mestinya posisi Arteria netral di hadapan proses hukum yang tengah berlangsung. Dan sebagai wakil rakyat keberpihakannya mesti terhadap korban," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Dan secara profesional, mestinya urusan membela para pihak dalam proses hukum merupakan urusan pengacara, bukan Anggota DPR," tegas Lucius.

Karenanya, menurut Lucius, apa yang telah diperbuat oleh politisi PDI-Perjuangan itu yang turut mengurusi masalah materi perkara dalam kasus pengeroyokan tersebut, tidak hanya patut diduga telah melanggar kode etik, tetapi juga telah mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan.

"Anggota DPR itu bisanya mengadvokasi. Kalau sudah sampai mengurusi materi perkara, apalagi ini terkait kekerasan terhadap nakes, maka bukan hanya pelanggaran etik karena tidak profesional sebagai anggota DPR, tetapi juga karena mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan TribunLampung, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun tangan dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan. 

Politisi PDI Perjuangan ini mewakili keluarga tersangka meminta penyidik bisa menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

"Saya hadir di Bandar Lampung semata-mata ingin menunjukkan keberpihakan saya atas derita seorang Ibu, yang baru saja ditinggalkan suaminya karena Covid-19. Jujur awalnya saya tidak mau terlibat, saya menyarankan semuanya diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi Lampung punya kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial yakni ada rembug pekon," kata Arteria kepada Tribun Lampung, Rabu (11/8/2021). 

Arteria mengaku terkejut saat mendapat mendapat laporan ada kakak -beradik yang ditugaskan ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas