Mensos Risma Minta Momentum Kemerdekaan Jadi Spirit Tangani Pandemi
Risma mengajak semua pihak bersinergi baik itu perguruan tinggi, dunia usaha juga pilar-pilar sosial termasuk Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengajak semua pihak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan menggelorakan spirit kemerdekaan dan gotong royong.
Risma mengajak semua pihak bersinergi baik itu perguruan tinggi, dunia usaha juga pilar-pilar sosial termasuk Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
“Kami mendukung sentra vaksin yang menyasar pilar-pilar sosial, mahasiswa dan usia di atas 12 tahun. Juga, mengajak semua pihak menggelorakan spirit kemerdekaan dan gotong royong menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerja di bidang sosial," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Juliari Trending Twitter, Apa yang Terjadi dengan Eks Mensos?
Spirit kemerdekaan, gotong royong dan kesetiakawanan sosial, menurut Risma, diperlukan dalam menanggulangi pandemi.
Pemerintah, kata Risma, tidak bisa bekerja sendirian melainkan perlu berkolaborasi agar program pemerintah yakni vaksinasi nasional bisa lebih cepat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah menjelang HUT RI ke-76 tahun, kita bisa saksikan bersama bahwa spirit kemerdekaan dan gotong royong masih ada di tengah-tengah masyarakat, salah satunya dalam kegiatan vaksinasi yang diinisiasi oleh IPSM,” ucap Risma.
Kegiatan vaksinasi menargetkan kuota harian sebanyak 700 orang atau 2000 lebih selama tiga hari.
Vaksinasi dosis pertama dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat (11-13 Agustus), dimana hari pertama bertepatan dengan Hari Libur Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1443 Hijriah.
Kegiatan sentra vaksinasi IPSM Nasional itu menggandeng beberapa unsur, yakni Ikatan Alumni UNJ, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Kalbis Institute, UNJ, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan Pita Putih Indonesia.
IPSM adalah perkumpulan profesi relawan sosial terlatih dan telah dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.
Selain itu, IPSM mewadahi warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan dan kemampuan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial, yaitu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.