Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: 3 Instruksi Mendagri | Pengakuan Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir di kanal Tribunnews.com, 3 instruksi mendagri soal PPKM hingga pengakuan tersangka vaksin kosong

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: 3 Instruksi Mendagri | Pengakuan Tersangka Suntik Vaksin Kosong
Tribunnews.com/Rina Ayu
Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir di kanal Tribunnews.com.

Pertama, Mendagri Tito Karnavian terbitkan tiga Instruksi Mendagri soal PPKM.

Kemudian ada berita populer cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta.

Kebijakan PPKM di Jawa-Bali ternyata dibedakan berdasarkan perlevelan.

Baca juga: POPULER Internasional: PM Jepang Minta Maaf karena Terlambat 1 Menit | Bandara Hamad Terbaik Dunia

Hingga berita sederet pengakuan tersangka suntuk vaksin kosong akan disajikan dalam berita ini.

Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta

1. Mendagri Tito Terbitkan 3 Instruksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BERITA TERKAIT

Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas