Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

POPULER Nasional: 3 Instruksi Mendagri | Pengakuan Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir di kanal Tribunnews.com, 3 instruksi mendagri soal PPKM hingga pengakuan tersangka vaksin kosong

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: 3 Instruksi Mendagri | Pengakuan Tersangka Suntik Vaksin Kosong
Tribunnews.com/Rina Ayu
Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta. 

2. Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.

Anda dapat mengecek status penerima melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Buka link bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Nantinya, Anda diminta memasukkan beberapa data.

Mengenai penyaluran BSU, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui.

Temasuk proses verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

SELANJUTNYA>>>

3. Beda Aturan PPKM Level 2,3 4 di Jawa-Bali

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

PPKM Level 4 yang sejatinya berakhir Senin (9/8/2021) diperpanjang, namun akan berakhir beda waktu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sama-sama dimulai pada 10 Agustus, perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sementara PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

Di sisi lain, kebijakan PPKM di Jawa-Bali tak hanya dilakukan untuk berstatus Level 4, namun diberlakukan juga untuk Level 3 dan Level 2.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas