Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Tanah Munjul

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Tanah Munjul.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Tanah Munjul
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2017). M Taufik diperiksa terkait penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Tanah Munjul.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Plt Sekda DKI Sri Haryati

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari TribunJakarta.com.

KPK pun kini masih proses menangani kasus tersebut, selain selain memanggil Taufik, KPK hari ini turut memeriksa dua orang pejabat Pemprov DKI Plh BP BUMD Periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata.

Dalam pemeriksaan kepada M Taufik yang dijadwalkan hari ini Selasa (10/8/2021), dirinya berstatus saksi.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC)

"M Taufik (Anggota DPRD DKI Jakarta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC Dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Lantas siapakah sosok M Taufik?

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik di balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik di balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dikutip dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, pria kelahiran Jakarta 3 Januari 1957 tersebut merupakan seorang politikus Partai Gerindra.

Dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sejak tahun 2014 hingga saat ini.


Berikut pengalaman organisasinya:

- Sekjen Serikat Pekerja Maritim Indonesia.

- Ketua SPSI Pelabuhan Tanjung Priok.

- Bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

- Partai Gerindra DKI Jakarta.

- Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta.

Baca juga: Pengusaha Rudi Hartono Ditahan KPK, Berikut Sosok dan Perannya dalam Kasus Korupsi Munjul

- Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jayabaya

- KetuaUmumIkatanKeluargaAlumniUniversitasJayabaya.

- Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional-Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta.

- Ketua Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ).

Sebut Tuduhan Tak Jelas

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Dirinya pun pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI.

Dikutip dari Kompas, saat ia menjabat sebagai Ketua KPU DKI itulah, Taufik tersandung hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Ia kemudian divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta.

"Enggak jelas itu tuduhannya. Saya dibilang korupsi Rp 200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang 2 cm, buat dibagi-bagi ke TPS. Masalahnya, pas itu saya Ketua KPU-nya, saya yang tanda tangan, saya penanggungjawabnya, ya saya yang kena. Setahun saya mendekam (di penjara) oleh Kejati DKI, tahun 2005 keluar (dari penjara)," ujarnya saat itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "M Taufik Blakblakan soal Jadi Terpidana Korupsi hingga Husni Kamil

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas