Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya

Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu - Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui, Indonesia merupakan negara hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

Adapun dalam konteks negara hukum, berbagai jenis kebijakan yang berlaku dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Baca juga: Arti Lambang Padi dan Kapas pada Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:

Berita Rekomendasi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;


6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Tokoh di balik Perumusan Teks Proklamasi, Dilengkapi Proses Perumusan dan Pembacaan Teks Proklamasi

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis.

Sementara, Keputusan MPR adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Perppu memiliki tingkat kekuatan hukum dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden.

Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.

Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.

DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

PP sebagai aturan "organik" daripada Undang-undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Baca juga: Sejarah Undang-undang Dasar 1945 Disahkan, Beserta Periode Perubahan UUD

Baca juga: Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

4. Mahkamah Agung;

5. Mahkamah Konstitusi (MK);

6. Badan Pemeriksa Keuangan;

7. Komisi Yudisial;

8. Bank Indonesia;

9. Menteri;

10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU;

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

Informasi selengkapnya Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas