Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya

Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu - Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui, Indonesia merupakan negara hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

Adapun dalam konteks negara hukum, berbagai jenis kebijakan yang berlaku dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Baca juga: Arti Lambang Padi dan Kapas pada Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:

Berita Rekomendasi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;


6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas