Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya
Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Baca juga: Sejarah Undang-undang Dasar 1945 Disahkan, Beserta Periode Perubahan UUD
Baca juga: Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4. Mahkamah Agung;
5. Mahkamah Konstitusi (MK);
6. Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Komisi Yudisial;
8. Bank Indonesia;
9. Menteri;
10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU;
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)