Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya

Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu - Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Perppu memiliki tingkat kekuatan hukum dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden.

Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.

Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.

DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

4. Peraturan Pemerintah

Berita Rekomendasi

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

PP sebagai aturan "organik" daripada Undang-undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi


Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas