Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya

Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu - Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Tokoh di balik Perumusan Teks Proklamasi, Dilengkapi Proses Perumusan dan Pembacaan Teks Proklamasi

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis.

Sementara, Keputusan MPR adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)


UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas