Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Baru: Isi Data di simkah.kemenag.go.id

Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru dan pengantin lama. Datang ke KUA, isi data di simkah.kemenag.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Baru: Isi Data di simkah.kemenag.go.id
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru dan pengantin lama. Datang ke KUA, isi data di simkah.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengutip Indonesia.go.id, saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital

- Datang ke KUA tempat menikah

- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

Berita Rekomendasi

- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas