Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Baru: Isi Data di simkah.kemenag.go.id

Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru dan pengantin lama. Datang ke KUA, isi data di simkah.kemenag.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Baru: Isi Data di simkah.kemenag.go.id
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru dan pengantin lama. Datang ke KUA, isi data di simkah.kemenag.go.id. 

Biaya Pembuatan Kartu Nikah Digital

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis selama prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.

Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Manfaat Kartu Nikah Digital

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas