Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP

Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in CEK Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Halaman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud dan Bantuan UKT Tahun 2021, Dimulai September 2021

Cara Cek Status Penerima

BERITA TERKAIT

Calon penerima bisa mengecek apakah mendapat subsidi gaji Rp 1 juta seperti berikut:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Centang kolom I'm not a robot;

5. Klik Lanjutkan;

6. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.

Baca juga: Menparekraf Janji Biro Perjalanan Wisata Bakal Dapat Bantuan Dana Hibah Tahun Ini

Syarat Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga: Prihatin Kondisi Pandemi di Bali, BPR Lestari Salurkan Bantuan Covid-19

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Saat Pandemi, MTI Berharap Perusahaan Berikan Bantuan ke Mitra Maupun Karyawannya

Tahapan Pencairan BSU 2021

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut tahapan pencairan BSU:

1. Data penerima diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu dan memenuhi syarat.

2. Data calon penerima bantuan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan.

3. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima melalui Bank Himbara.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas