Dua Pilar Penting Reformasi Sistem Perlindungan Nasional
Reformasi sistem Perlindungan Nasional jadi hal penting di tengah situasi pandemi saat ini untuk dukung pendataan penduduk terdampak sosial ekonomi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, reformasi sistem Perlindungan Nasional menjadi hal penting di tengah situasi pandemi saat ini.
Tentunya, untuk mendukung proses pendataan penduduk yang terdampak secara sosial ekonomi.
Maka, Suharso menyampaikan dua pilar penting dari reformasi sistem perlindungan nasional.
Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Pertama, transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi.
Karena belum memiliki sosial registring sehingga untuk menjawab goncangan ekonomi sosial seperti pandemi Covid-19 saat ini cakupan data yang lebih luas dan universal dan keterjangkauan untuk mengidentifikasi kelompok yang terdampak itu sangat diperlukan
Hal itu disampaikan Suharso dalam webinar Membangun Puskesos: SLRT Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Kamis (12/8/2021).
"Maka ke depan kita akan menggunakan registrasi sosial ekonomi dalam pengelolaan program sosial ekonomi bahkan perluasan penerimaan pajak," kata Suharso.
Baca juga: Respon Paguyuban Kusir Andong dan Pedagang Soal Rencana Pembatasan 2 Jam Kunjungan di Malioboro
Ia menambahkan, peranan Pemerintah Daerah untuk pemutahiran data menjadi sangat strategis agar keakurasian data dan kualitasnya terjaga.
Lalu, kata Suharso yang kedua, yakni akan melakukan integrasi program perlindungan sosial.
Sebagaimana yang disampaikan, Presiden Jokowi meminta dilakukan penyederhanaan karena program perlindungan sosial saat ini masih terfrekmentasi. Sehingga masih berjalan kurang efektif dan efisien.
"Maka diperlukan integrasi program perlindungan sosial sehingga kita dapat melakukan transformasi program subsidi, misalnya, menjadi bantuan sosial," ucap Suharso.
"Reformasi ini juga dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah, Pemda, Desa/Kelurahan, dalam menyelenggarakan rujukan dan pelayaan sosial lintas sektor," jelasnya.