Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hantaman Covid-19 Varian Delta Jadi Alasan Pemerintah Kucurkan Rp1 Juta Kepada 8,7 Juta Pekerja

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan landasan pemerintah untuk mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 lanta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hantaman Covid-19 Varian Delta Jadi Alasan Pemerintah Kucurkan Rp1 Juta Kepada 8,7 Juta Pekerja
Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan landasan pemerintah untuk mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 lantaran dunia usaha sangat terdampak penyebaran Covid-19 varian delta. 

Menurut Reza, pemerintah sempat optimis bahwa dunia usaha telah membaik pada awal tahun 2021.

Namun tiba-tiba, Covid-19 varian Delta menyerang yang membuat berbagai kegiatan dunia usaha turut terganggu.

"Pemerintah melihat pada awal 2021 itu optimisme sudah meningkat (pertumbuhan ekonomi), Covid juga waktu itu sempet turun sebelum kita diserang delta itu," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Reza, trend pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami trend positif terhitung sejak kuartal-IV 2020 hingga kuartal-I 2021. Hal ini juga mendorong laju pertumbuhan sektor Ketenagakerjaan.

"Kita tidak dapat pungkiri bahwa pengangguran menurun dan penduduk usia kerja yang terdampak Covid juga menurun gitu. Apalagi kemarin kita dapat kabar yang membuat kita semangat lagi pertumbuhan ekonomi kita di kuartal-II 2021 itu juga akan meningkat cukup tinggi 7 persen," jelasnya.

Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Sekarang Bisa Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Namun di tengah trend positif itu, imbuh Reza, Covid-19 varian delta kembali menghantam dunia usaha yang membuat sektor tenaga kerja juga terganggu. Terutama sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 3-4.

Berita Rekomendasi

"Masih dalam tahap menuju recovery sudah dihantam lagi maka pemerintah menilai kayaknya kita sepertinya ini memang BSU relevan lagi untuk diberikan kepada pekerja buruh terutama di sektor yang terdampak itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Reza menambahkan BSU 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat membantu dunia kerja.

"Optimisme kita meningkat bahwa pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha sudah mulai bisa bergerak lagi sehingga kondisi Ketenagakerjaan atau absorpsi atau partisipasi angkatan kerja bisa meningkat lagi," tukasnya.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas