KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron anggap wajar tuntutan 11 tahun bui bagi Juliari yang terjerat korupsi dana bansos di tengah pandemi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara mengenai tuntutan 11 tahun bui bagi mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara yang terjerat dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI.
Menurut Ghufron, tuntutan 11 tahun bui untuk Juliari adalah wajar dan sudah diperhitungkan secara matang oleh KPK.
Namun, Ghufron tidak menyebutkan poin apa saja yang dijadikan tolak ukur oleh KPK untuk menuntut Juliari.
Hal ini disampaikan Ghufron, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (11/8/2021).
"Iya (tuntutan 11 tahun hal yang wajar, red), kami ada tolak ukurnya, yang normal bagaimana, yang ketika pandemi bagaimana."
"Ketika ada faktor pemberatan, itu semua sudah ada formulanya. Jadi sebenarnya sangat matematik banget," kata Ghufron, Youtube Najwa Shihab, Kamis (12/8/2021).
Terkait desakan publik yang ingin Juliari dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Ghufron membantahnya.
Menurutnya, selama ini publik telah keliru memahami pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mengancam para pelaku korupsi di masa pandemi bisa terancam hukuman mati.
Padahal, lanjut Ghufron, maksud dari ancaman hukuman mati tersebut merujuk pada pasal 2 ayat 2 UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001.
Sementara, dalam kasus Juliari, tindakannya tidak termasuk ke dalam pasal yang mengancam hukuman mati.
"Karena publik tidak paham konteks yang disampaikan Ketua KPK itu adalah pasal 2 ayat 2."
Baca juga: Penderitaan Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Korban Bansos, Desakan Vonis Seumur Hidup Mencuat
Baca juga: Juliari Batubara Minta Divonis Bebas, KPK Optimis Eks Menteri Sosial Itu Bersalah
"Pasal 2 ayat 2 itu adalah perbuatan melawan hukum memperkaya diri itu bisa diancam hukuman mati."
"Sementara untuk Pak Juliari kasusnya adalah suap dan gratifikasi, itu bukan Pasal 2 ayat 2," ujar Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, tuntutan 11 tahun kepada untuk Juliari sudah lebih ditingkatkan dari tuntutan menteri sebelumnya yang terjerat kasus serupa.