KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Sebagai Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alexander, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Mereka yaitu Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).
Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alexander, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Penilai KJP Wahyono Adi dan Rekan
"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih; MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," katanya.
Alexander menambahkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
Apri dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Saleh dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca juga: PKS Kritik Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: KPK Tetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) (belakang) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) (depan) sebagai tersangka