Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman terdakwa korupsi Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ilustrasi sidang korupsi Jiwasraya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ucap hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Vonis dibacakan Rosmina dengan didampingi hakim anggota Agus Salim, IGN Eko Purwanto, Susanti, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Hakim turut menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,5 miliar kepada Piter Rasiman.

Angka tersebut berasal dari keuntungan yang didapat Piter Rasiman dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

Apabila Piter tak mampu membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca juga: Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri, Pakar: Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Piter Rasiman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (12/7/2021).

Piter dinilai turut mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan insturmen investasi saham dan reksandana dari Jiwasaraya dalam kurun waktu 2008-2018.

Hal itu dilakukan bersama enam terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Ini Nasib Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Korupsi Jiwasraya

Sementara itu, Hakim IGN Eko menyatakan Piter mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk jual beli saham.

Padahal, perusahaan yang didirikan itu tidak memiliki aktivitas utama atau core bisnis yang sesuai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas