Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman terdakwa korupsi Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ilustrasi sidang korupsi Jiwasraya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. 

Piter Rasiman juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," kata Eko.

Dalam perkara ini, Piter Rasiman memperoleh keuntungan Rp3,5 miliar.

Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) Rp 4,650 triliun.

Rosmina menjelaskan kejahatan Piter bersama terdakwa lain ialah tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkapkan perbuatannya.

Baca juga: Soal Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir: Alhamdulillah Sudah Hampir 98 Persen

Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas