PROFIL Artidjo Alkostar, Penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi, Berikut Kiprahnya
Almarhum Artidjo Alkostar menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.
Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002.
Artidjo Alkostar melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa pada Mantan Pejuang Tim-tim Eurico Guterres
Kemudian, dirinya bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.
Pulang dari Amerika Serikat, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Namun, kantor itu harus ditutup pada 2000, karena ia diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.
Artidjo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi 335 Tokoh
Artidjo menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
Di antara kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Kemudian, dia juga pernah mengadili Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)